PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Saksi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat inilah yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2006. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur pula tentang sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier serta alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang berasal dari buku, artikel, dan Undang-Undang terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian ini adalah pengaturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Koban, dengan adanya Undang-Undang tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih belum efektif karena belum tersebar di berbagai daerah. Simpulan dalam penulisan skripsi ini pengaturan tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih belum efektif karena belum tersebar di berbagai daerah. Saran untuk pengaturan ini sebaiknya lembaga perlindungan saksi dan korban disebar di berbagai daerah agar lembaga perlindungan saksi dan korban berjalan dengan efektif.