TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA PASAL 351 KUHP

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Dwytias Witarti Rabawat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Gabriel Faustin Vicky Seran Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Eugenia Soares De Yesus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Yohanes Berkmans Tubagus Sena Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Nikolaus Jeri Alexander Leto Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Alkuinus Nara Talu Leba Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Juan Margin Ratu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis

Kata Kunci:

Tindak Pidana Penganiayaan, Kesengajaan, Pasal 351 ayat 1 KUHP, Hukum Pidana

Abstrak

Pada tanggal 10 September 2023, terjadi tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, yang melibatkan tersangka Daniel Rihi Mangi dan saksi korban Max Rihi Mangi. Insiden ini terjadi akibat konflik fisik antara keduanya, di mana tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka fisik. Berdasarkan analisis oleh ahli hukum Mikhael Feka, S.H., M.H., penganiayaan ini memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat 1 KUHP karena dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan rasa sakit atau luka pada korban. Elemen kesengajaan menjadi kunci dalam penentuan tindak pidana ini, dengan tindakan tersangka yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat untuk menyakiti. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan tersangka, sehingga tersangka dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Kajian ini menyoroti pentingnya memahami unsur kesengajaan dalam menentukan kategori tindak pidana penganiayaan serta penerapan hukum yang tepat dalam kasus-kasus serupa

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01