MENJELAJAHI KONSEP KEADILAN DALAM PANDANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: PROBLEM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Konsep Keadilan, Dalam Pandangan, Hukum Adminsitrasi Negara, Problem Penegakan Hukum, Negara IndonesiaAbstrak
Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolak ukur system hukum positif. Kepada keadilanlah hukum positif berpangkal, tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas tugas Negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di Indonesia, permasalahan terhadap pelanggaran hukum sudah begitu komplek. Berbagai kasus criminal hamper setiap detik terdengar oleh telinga kita. Baik yang diberitakan di media cetak maupun elektronik. Korupsi dan suap menyuap merajalela, tindak kejahatan dimana - mana, dan pelanggaran menjadi tabiat buruk. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas judul tentang menjelajahi konsep keadilan dalam pandangan Hukum Administrasi Negara: Problem penegakkan hukum, adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode library research. Studi Menunjukkan bahwa system peradilan dan administrasi Negara yang berkeadilan merupakan kristalisasi nilai – nilai yang ada dan berkembang dalam masyarakat, yang pada gilirannya berperan sebagai sumber utama dalam pembentukan hukum administrasi pemerintah. Asas – asas pancasila sangat relevan dengan undang undang administrasi karena mereka berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang berpijak pada politik dan nomokrasi yang berpijak pada kedaulatan hukum di Indonesia