ANALISIS HUKUM MENGENAI KESEJAHTERAAN KARYAWAN DAN PENGINGKARAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN BERSAMA (Studi Kasus: Putusan PN Medan Nomor 121/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Mdn)
Kata Kunci:
Kesejahteraan Karyawan, Perjanjiian Kerja, Pengingkaran Hak KerjaAbstrak
Penelitian ini membahas tentang analisis hukum mengenai kesejahteraan karyawan dan pengingkaran perjanjian/kesepakatan bersama yang beranjak dari suatu kasus terkait tidak diberikannya hak hak pensiun pekerja merupakan pelanggaran terhadap Pasal 156 ayat (1) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Dalam praktiknya masih banyak perusahaan-perusahaan atau pengusaha yang tidak menerapkan peraturan hukum perundang-undangan ketenagakerjaan dimana tidak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil dan pembahasan mengenai kesejahteraan karyawan dan pengingkaran perjanjian/kesepakatan bersama didasari oleh adanya perjanjian kerja sebagai hubungan hukum antara para pihak sehingga menimbulkan hak dan kewajiban. Melalui adanya perjanjian hak dan kewajiban para pihak dapat dilaksanakan secara adil, namun dalam praktiknya seringkali berlawanan arah. Menyikapi hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum guna menegakkan keadilan dan kesejahteraan bersama.