PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT PERSPEKTIF PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK DI KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU

Penulis

  • Suhayani Siswoyo Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Penulis
  • Achmadi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Penulis
  • Ariyadi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Penulis

Kata Kunci:

Pernikahan, Anak di Bawah Umur, Pengadilan Agama

Abstrak

Di Indonesia Pernikahan anak di bawah umur merupakan hal yang sangat menjadi fenomena hal ini dikarenakan maraknya pernikahan anak dibawah umur dengan beralasan sehingga terbit surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama yang seharusnya itu tidak boleh terjadi pernikahan bukan soal kesiapan soal materi tapi juga soal kematangan seseorang dan Kesiapan mental, Kalimantan Tengah terbanyak kedua di Indonesia sebagai Provinsi pernikahan anak di bawah umur dengan persentasi pada tahun 2022 pada puncaknya 14,72 persen tertinggi di Provinsi- provinsi lainnya. Adapun tujuan Implikasi pada Peraturan Undang-Undang ini dalam membentuk rumah tangga memiliki beberapa aspek yang signifikan Pertama, Pernikahan harus di pertahankan oleh kedua belah pihak agar dapat mencapai tujuan dari pernikahan. Maka dari itu, perlu adanya kesiap-kesiapan oleh kedua belah pihak baik secara mental maupun materi. Kedua, dengan adanya undang-undang Pernikahan No 16 tahun 2019 menentukan batas umur untuk nikah baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah umur 19 (sembilan belas) Tahun, mengurangi terjadinya perceraian, Ketiga ini juga mendorong kesadaran terhadap jiwa kematangan seseorang dan kesiapan mental. Adapun Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum Emperis dengan Penelitian field Research (Penelitian Lapangan) Dengan Judul Pernikahan Anak Di Bawah Umur Menurut Perspektif Pengadilan Agama Nanga Bulik Di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

Diterbitkan

2024-06-01