ENHANCING LOCAL GOVERNMENT AUTHORITY IN LICENSING ARTISANAL MINING TO MITIGATE ILLEGAL TIN MINING IN BANGKA BELITUNG
Kata Kunci:
Tambang Timah, IUP Rakyat, Tambang Rakyat, KewenanganAbstrak
Pengalihan kewenangan pertambangan timah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 menimbulkan berbagai persoalan. Salah satunya terkait izin pertambangan rakyat (IPR). Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan dua tahun setelah undang-undang minerba, HKI dikembalikan kepada pemerintah daerah, namun kurangnya kesiapan pemerintah daerah menyebabkan HKI tetap tidak efektif, dan penambangan liar terus menjamur di Bangka Belitung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan di bidang pertambangan telah ditarik ke pemerintah pusat, namun HKI menjadi satu-satunya izin yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pengalaman pengelolaan tambang sejak era reformasi, HKI tidak pernah berhasil karena rendahnya budaya hukum, kurangnya advokasi pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa peran penting pemerintah daerah untuk mengambil langkah optimalisasi kembali HKI merupakan hal yang mendasar. Pemerintah daerah harus memaksimalkan kewenangan HKI dengan segera membentuk WPR, mengadvokasi pembentukan badan usaha masyarakat untuk mengakses HKI, mendorong kemitraan dengan perusahaan pertambangan, dan menerapkan penegakan hukum yang konsisten.