TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Penulis

  • Oktafiani Zendrato Universitas Bengkulu Penulis
  • Pipi Susanti Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Pemilu Kada, Otonomi Daerah, PHPU Kepala Daerah

Abstrak

Sengketa Pemilu kada adalah Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa ditimbulkan dari perbedaan penafsiran antara para pihak atau ketidakjelasan berkaitan dengan masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Tujuan penelitian ini adalah, Pertama, untuk mengetahui hubungan pelaksanaan pemilu kada dengan otonomi daerah. Kedua, untuk mengetahui penyelesaian sengketa hasil pemilu kada. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan kajian terhadap data sekunder, dan didukung oleh data primer. Analisis data bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukan satu, pemilihan umum kepala daerah sebagai pelaksana otonomi daerah yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 dimana tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Mahkamah Agung awalnya memegang kewenangan untuk memutus perkara pilkada, namun dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dan terus mengalami pemindahan kewenangan hingga Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022. Selain daripada itu, hakim konstitusi memiliki pandangan hukum yang menyatakan bahwa tidak ada pembeda antara rezim pemilihan umum dengan rezim pemilihan kepala daerah yang mengharuskan Pilkada diputus secara khusus oleh sebuah badan peradilan khusus.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01