AKIBAT HUKUM ANAK ANGKAT DALAM HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Penulis

  • Ikhrom Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Penulis
  • Norcahyono Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Penulis
  • Ariyadi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Penulis

Kata Kunci:

Anak Angkat, Hukum Perdata dan Kumpilasi Hukum Islam

Abstrak

Proses akibat hukum anak angkat dalam hukum perdata dan KHI di Indonesia setelah dilakukan pengangkatan anak baik itu secara perdata maupun secara kewarisan. Penelitian menggunakan data dan objek penelitian bersumber dari berbagai buku, jurnal, ensiklopedia, artikel, dokumen, dan beberapa hasil penelitian lainnya yang memiliki kesesuaian dengan permasalahan yang diteliti. penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif atau jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan analisis (conceptual and analytical approch). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa dalam pengangkatan anak terdapat tiga kategori yaitu Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Positif, dan Hukum Adat walaupun berbeda dalam pandangan namun tetap satu arah tujuan untuk mengharuskan bahwa identitias anak angkat maka diperlukan, Melalui Notaris, Pengadilan Negeri dan Dukcapil Kependudukan sehingga data anak angkat nantinya tersingkronisasi ke orang tua angkat, Sedangkan terkait akibat hukum setelah dilakukan pengangkatan anak seperti perwalian dan pewarisan. Terdapat perbedaan akibat hukum setelah pengangkatan anak antara Kitab UndangUndang Hukum Perdata dengan Hukum Islam. Perbedaan akibat hukum pengangkatan anak terkait perwalian dan pewarisan pada Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer) dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu hubungan perdata orang tua kandung dengan anak menjadi terputus tetapi pada KHI berkebalikan. Pada KUHPer anak angkat sebagai ahli waris tetapi pada KHI anak tidak menjadi ahli waris digantikan dengan kata wasiat wajibah oleh orangtua angkat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01