KASUS MALPRAKTIK DOKTER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Penulis

  • Agnesia Kurmaliasari Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Efrin Susanti Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Elsa Puspita Bunga Sari Universitas Duta Bangsa Penulis

Kata Kunci:

Kejahatan, Kesalahan, Kelalaian

Abstrak

Dokter dan tenaga kesehatan harus memiliki izin profesi dan 
memberikan pelayanan sesuai dengan kualifikasi kedokteran. Hukum 
malpraktek kedokteran dan tanggung jawab dokter dalam pelayanan pasien 
disorot dalam perspektif hukum kesehatan. Tanggung jawab dokter terhadap 
pasien juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Metode penelitian Studi 
Kepustakaan digunakan dalam artikel ini, dengan tambahan metode studi 
kasus. Kasus Dr. Setianingrum membantu tumbuhnya peraturan kesehatan di 
Indonesia. Dari sudut pandang undang-undang kesehatan, tanggung jawab 
dokter dalam merawat pasien dapat menjadi tindak pidana jika sesuai dengan 
hukum. Identifikasi tindakan ilegal harus dievaluasi berdasarkan niat pelaku 
dan sifat pelanggaran yang dilakukan. Penting untuk memastikan bahwa 
dokter memiliki izin resmi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada 
masyarakat

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01