KASUS MALPRAKTIK DOKTER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
Kata Kunci:
Kejahatan, Kesalahan, KelalaianAbstrak
Dokter dan tenaga kesehatan harus memiliki izin profesi dan
memberikan pelayanan sesuai dengan kualifikasi kedokteran. Hukum
malpraktek kedokteran dan tanggung jawab dokter dalam pelayanan pasien
disorot dalam perspektif hukum kesehatan. Tanggung jawab dokter terhadap
pasien juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Metode penelitian Studi
Kepustakaan digunakan dalam artikel ini, dengan tambahan metode studi
kasus. Kasus Dr. Setianingrum membantu tumbuhnya peraturan kesehatan di
Indonesia. Dari sudut pandang undang-undang kesehatan, tanggung jawab
dokter dalam merawat pasien dapat menjadi tindak pidana jika sesuai dengan
hukum. Identifikasi tindakan ilegal harus dievaluasi berdasarkan niat pelaku
dan sifat pelanggaran yang dilakukan. Penting untuk memastikan bahwa
dokter memiliki izin resmi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat