KONSEKUENSI YURIDIS PERTUMBUHAN HUKUM PIDANA KHUSUS TERHADAP PRINSIP DAN PILAR UTAMA HUKUM PIDANA DALAM KUHP WvS DAN KUHP TAHUN 2023
Kata Kunci:
Pertumbuhan Hukum Pidana Khusus, Asas, Prinsip Hukum Pidana, KUHP Baru, KUHP LamaAbstrak
Dalam ilmu hukum sudah menjadi pengetahuan umum salah satu asas, yaitu asas preferensi, lex specialis derogat legi generali yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan atau lebih diutamakan dibanding dengan hukum yang bersifat umum. Begitu pula dalam hukum pidana, asas preferensi seringkali dipegang sebagai suatu asas yang diterapkan pada saat menemukan legal problematic. KUHP sebagai sumber hukum pidana dinilai tidak cukup lengkap dan ketinggalan jaman menghadapi situasi permasalahan hukum dan sosial, sehingga terjadi pertumbuhan hukum pidana dengan lahirnya hukum pidana khusus diluar KUHP, yaitu peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi berupa pemidanaan sebagai alat untuk menjamin dipatuhinya suatu perintah atau larangan. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan yang menelaah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian ditunjang dengan melakukan studi komparatif terhadap beberapa data sekunder yang berkaitan dengan pengaturan kodifikasi hukum pidana tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, serta disusun secara sistematis, dan terakhir menganalisis data sekunder dengan metode analisis kualitatif ditunjang metode penulisan deskriptif analitis, maka penelitian ini berusaha menjelaskan bahwa pertumbuhan hukum pidana khusus diluar KUHP justru menimbulkan permasalahan hukum, mulai dari kecenderungan untuk meninggalkan kaedah atau prinsip hukum pidana yang dimuat dalam KUHP Buku I, upaya kriminalisasi norma, pemberatan pidana yang tidak berpola dan tidak konsisten serta bermasalah secara yuridis, belum adanya tujuan pemidanaan sebagai konsep HAM, serta duplikasi dan dualisme standar hukum