PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • Lukman Hakim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Penulis
  • Idandi Limbong Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Penulis
  • Nurul Kholis Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Penulis
  • Refli Attalariq Pane Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Penulis
  • Ahmad Syahbuddin Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Penulis

Kata Kunci:

Restorative Justice, Perlindungan Anak, Pidana di Indonesia

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang penerapan prinsip keadilan 
restoratif dalam perlindungan anak sebagai sistem peradilan pidana di 
Indonesia. Di Indonesia, perlindungan anak merupakan fokus utama sistem 
peradilan pidana, karena anak rentan terhadap berbagai risiko sebagai korban 
atau pelaku kejahatan. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan 
hubungan yang rusak akibat perilaku kriminal dan diakui sebagai cara yang 
efektif untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.Penelitian ini 
menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian regulasi ini 
dilakukan secara deskriptif kualitatif. Artinya, bahan atau bahan hukum 
dikumpulkan dan diklasifikasi untuk dipelajari lebih lanjut dan dianalisis isinya, 
sehingga memungkinkan adanya tingkat sinkronisasi, kesesuaian norma, dan 
penyajian gagasan normatif baru. diidentifikasi. Hasil penelitian ini 
menunjukkan bahwaPrinsip keadilan restoratif dalam perlindungan anak 
sebagai sistem peradilan pidana di Indonesia. Di Indonesia, perlindungan anak 
merupakan fokus utama sistem peradilan pidana, karena anak rentan terhadap 
berbagai risiko sebagai korban atau pelaku kejahatan. Pendekatan keadilan 
restoratif berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat perilaku 
kriminal dan diakui sebagai cara yang efektif untuk menangani kasus-kasus 
yang melibatkan anak. Dalam konteks ini, penerapan prinsip keadilan restoratif 
memerlukan pendekatan terpadu antara rehabilitasi, rekonsiliasi dan 
kepemimpinan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan terbaik 
anak sebagai prioritas utama. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia 
didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dan memiliki tujuan nyata untuk 
masa depan anak dan masyarakat. Namun demikian, terdapat juga tantangan 
yang harus diatasi dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif dari 
perspektif perlindungan anak. Kurangnya pemahaman terhadap konsep 
keadilan restoratif, terbatasnya sumber daya dan memastikan proses yang adil 
dan berorientasi pada pemulihan merupakan beberapa tantangan utama yang 
perlu diatasi. Dengan berfokus pada isu-isu ini, kita dapat memperkenalkan 
keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia untuk 
memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam 
tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku 
dan korban

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01