PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Restorative Justice, Perlindungan Anak, Pidana di IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas tentang penerapan prinsip keadilan
restoratif dalam perlindungan anak sebagai sistem peradilan pidana di
Indonesia. Di Indonesia, perlindungan anak merupakan fokus utama sistem
peradilan pidana, karena anak rentan terhadap berbagai risiko sebagai korban
atau pelaku kejahatan. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan
hubungan yang rusak akibat perilaku kriminal dan diakui sebagai cara yang
efektif untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.Penelitian ini
menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian regulasi ini
dilakukan secara deskriptif kualitatif. Artinya, bahan atau bahan hukum
dikumpulkan dan diklasifikasi untuk dipelajari lebih lanjut dan dianalisis isinya,
sehingga memungkinkan adanya tingkat sinkronisasi, kesesuaian norma, dan
penyajian gagasan normatif baru. diidentifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwaPrinsip keadilan restoratif dalam perlindungan anak
sebagai sistem peradilan pidana di Indonesia. Di Indonesia, perlindungan anak
merupakan fokus utama sistem peradilan pidana, karena anak rentan terhadap
berbagai risiko sebagai korban atau pelaku kejahatan. Pendekatan keadilan
restoratif berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat perilaku
kriminal dan diakui sebagai cara yang efektif untuk menangani kasus-kasus
yang melibatkan anak. Dalam konteks ini, penerapan prinsip keadilan restoratif
memerlukan pendekatan terpadu antara rehabilitasi, rekonsiliasi dan
kepemimpinan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan terbaik
anak sebagai prioritas utama. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia
didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dan memiliki tujuan nyata untuk
masa depan anak dan masyarakat. Namun demikian, terdapat juga tantangan
yang harus diatasi dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif dari
perspektif perlindungan anak. Kurangnya pemahaman terhadap konsep
keadilan restoratif, terbatasnya sumber daya dan memastikan proses yang adil
dan berorientasi pada pemulihan merupakan beberapa tantangan utama yang
perlu diatasi. Dengan berfokus pada isu-isu ini, kita dapat memperkenalkan
keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia untuk
memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam
tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku
dan korban