ANALISIS KEBIJAKAN DIVERSI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kata Kunci:
Diversi, Perlindungan Hak Anak, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstrak
Penelitian ini menganalisis kebijakan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dan perlindungan hak anak pelaku tindak pidana. Diversi dipahami sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif, sesuai dengan prinsip keadilan pemulihan (Restorative justice) yang diusung oleh instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, berfungsi untuk mengalihkan proses peradilan formal ke mekanisme di luar peradilan, sehingga anak dapat terhindar dari stigma negatif. Selain melindungi hak anak, diversi juga melibatkan korban dan masyarakat dalam proses pemulihan, menciptakan keseimbangan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia diwujudkan melalui regulasi yang mencakup hak-hak khusus dan prosedur ramah anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menetapkan prinsip perlakuan manusiawi, pemisahan dari orang dewasa, dan jaminan akses bantuan hukum. Selain itu, anak memiliki hak untuk didampingi orang tua atau wali, privasi identitas, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Melalui pendekatan rehabilitatif dan pencegahan, sistem ini memastikan anak tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan perhatian pada kondisi fisik dan mental mereka.