PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NARAPIDANA PEREMPUAN HAMIL DALAM MENJALANI MASA PIDANA DI DALAM LAPAS MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2022
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Narapidana Perempuan Hamil, UndangUndang No, 22 Tahun 2022Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana perempuan hamil dalam menjalani masa pidana di dalam lapas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Metode penelitian dalam artikel ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak narapidana perempuan hamil dalam menjalani masa pidana di dalam Lapas berdasarkan UU No.22 Tahun 2022. Sumber data utama penelitian ini berasal dari kajian pustaka terhadap 5 artikel ilmiah terdahulu yang membahas isu serupa, termasuk regulasi hak-hak narapidana, perlindungan perempuan hamil di lapas, serta tinjauan kritis atas UU No.22 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 ini telah memberikan landasan yang kuat untuk melindungi hak narapidana perempuan hamil. Dengan menetapkan ketentuan mengenai akses kesehatan prenatal, pemenuhan gizi yang layak, serta keringanan hukuman, UU ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan ibu dan anak selama masa pidana. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi tetap menjadi perhatian. Banyak lembaga pemasyarakatan yang masih mengalami keterbatasan dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, serta pengawasan terhadap pemenuhan gizi yang tidak optimal.