MEWARISI KEBOBROKAN : PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS KORUPTOR DALAM SOROTAN HUKUM
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Ahli Waris, Korupsi, Pemulihan Aset, Hukum Pidana, Hukum PerdataAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab ahli waris pelaku korupsi dalam konteks hukum di Indonesia. Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Dalam banyak kasus, pelaku korupsi meninggalkan aset yang diperoleh secara ilegal, yang kemudian menjadi tanggung jawab ahli waris. Penelitian ini mengkaji mekanisme hukum yang mengatur pengembalian aset hasil korupsi dan tanggung jawab ahli waris dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis peraturan terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Anti Korupsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ahli waris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh pewaris, tetapi mereka memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset yang terbukti diperoleh secara ilegal. Penelitian ini juga menemukan bahwa beban pembuktian dalam kasus korupsi sering menimbulkan tantangan, di mana ahli waris harus menunjukkan asal-usul kekayaan yang diwariskan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem hukum yang ada untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak ahli waris dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi.