TITIK SINGGUNG PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Penulis

  • Renaldi Zainullah Universitas Trunojoyo Madura Penulis
  • Riesta Yogahastama Universitas Trunojoyo Madura Penulis

Kata Kunci:

Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Sengketa Hak Milik, Yurisdiksi, Integrasi Hukum

Abstrak

Hubungan antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa hak milik di Indonesia sering kali menimbulkan persoalan terkait yurisdiksi, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan kepemilikan harta dalam konteks hukum keluarga dan perdata. Artikel ini mengkaji titik singgung antara kedua pengadilan tersebut dalam menangani sengketa hak milik, menganalisis berbagai kasus yang melibatkan interpretasi dan batas yurisdiksi masing-masing pengadilan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka dan analisis putusan pengadilan, penelitian ini mengeksplorasi upaya integrasi dan koordinasi antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa yang tumpang tindih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa titik singgung yurisdiksi sering kali berakar dari tumpang tindih regulasi dan interpretasi yang berbeda terhadap undang-undang, sehingga diperlukan pembaruan kerangka hukum dan prosedur koordinasi yang lebih jelas. Dengan temuan ini, artikel merekomendasikan adanya panduan yang lebih terstruktur untuk memperjelas kompetensi kedua pengadilan dalam sengketa hak milik yang bersifat lintas yurisdiksi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01