PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Narapidana Perempuan, Disabilitas, Pelayanan Kesehatan, Sistem PemasyarakatanAbstrak
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu termasuk juga bagi narapidana. Perlindungan HAM di sistem pemasyarakatan sangat krusial terutama bagi narapidana perempuan penyandang disabilitas yang menghadapi stigma diskriminasi dan kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan HAM dalam konteks pelayanan kesehatan bagi kelompok ini dengan fokus pada tantangan yang mereka hadapi dan bagaimana akses terhadap layanan kesehatan dapat ditingkatkan. Metode penelitian kualitatif digunakan melibatkan wawancara mendalam dan observasi langsung di lembaga pemasyarakatan. Temuan menunjukkan bahwa narapidana perempuan penyandang disabilitas sering kali terpinggirkan mengalami kesulitan dalam memperoleh perhatian medis serta berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak. Stigma kurangnya pemahaman dari staf serta keterbatasan fasilitas fisik menjadi kendala signifikan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan HAM tetapi implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem pemasyarakatan dengan fokus pada aksesibilitas pelatihan staf dan peningkatan kesadaran hukum agar narapidana perempuan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan dihormati hak-haknya.