PELACAKAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISISHAMBATAN YANG DIHADAPI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERIBENGKULU SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIANNEGARA
Kata Kunci:
Pelacakan Aset, Intelijen, Kejaksaan Negeri, Hambatan, MekanismeAbstrak
Peningkatan kasus korupsi di Indonesia mengakibatkan merosotnya perekonomian negara sehingga diperlukan perhatian dalam upaya memberantasnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan cara pelacakan aset khusus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, baik di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Di kejaksaan negeri Bengkulu pelacakan aset dilakukan oleh bidang Intelijen. Namun, terdapat berbagai hambatan dalam proses pelaksanaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme yang dilakukan oleh pihak Intelijen dalam menelusuri aset, baik bagi terpidana ataupun tersangka dan untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelacakan dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan. Serta, hambatan yang dialami merupakan Kurangnya personil, minimnya anggaran dan proses administrasi yang lambat