PENDEKATAN YURIDIS DAN ASAS BERWAWASAN KESEHATAN LINGKUNGAN PADA PERTAMBANGAN BATUBARA TERKAIT BERLAKUNYA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2020 TERKAIT MINERAL DAN BATUBARA
Kata Kunci:
UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pertambangan Batubara, Wawasan Kesehatan LingkunganAbstrak
Tulisan ini membahas Tinjauan hukum dan asas berwawasan Kesehatan lingkungan pada pertambangan mineral dan batubara serta beralihnya kewenangan daerah ke Pemerintah Pusat dalam pengelolaannya berdasarakan revisi dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah peraturan terdahulu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan dan ketahanan lingkungan hidup bergantung pada keterlibatannya dalam perizinan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara karena sumber daya tersebut merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang dapat merusak ekosistem di sekitarnya. Perubahan besar terjadi sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kurang memperhatikan aspek lingkungan dalam kebijakannya. Keberadaan Undang-Undang tersebut juga membuat kewenangan perizinan dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada di Pemerintah Pusat. Pendekatan telaah pustaka digunakan dalam penelitian hukum ini. Bahan hukum, studi pustaka, dan metode analisis hukum digunakan untuk mengumpulkan data. Kesimpulan yang ditarik dari makalah ini menunjukkan bahwa terdapat kurangnya keselarasan di antara kode hukum di berbagai sektor. UU Minerba no. 3 tahun 2020 dengan perundang-undangan lainnya serta cenderung tidak berpihak pada aspek Kesehatan lingkungan, Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan