PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UUTPKS)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, UUTPKS, Korban, ImplementasiAbstrak
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) di Indonesia menandai langkah maju dalam upaya melindungi korban kekerasan seksual. Artikel ini membahas perlindungan hukum yang diatur dalam UUTPKS serta kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan pendekatan normatif dan tinjauan literatur, studi ini mengkaji bagaimana peraturan baru ini berfungsi dalam memberikan pendampingan hukum, akses pelaporan, serta dukungan psikologis bagi korban. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UUTPKS meningkatkan perlindungan bagi korban dan memperkuat peran pemerintah serta lembaga pendukung, tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya pemahaman publik tentang hukum ini masih menjadi hambatan. Upaya kolaboratif antara berbagai pihak diperlukan agar implementasi UUTPKS dapat berjalan efektif dan merata, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terlindungi sepenuhnya