PEMILU TANPA PARTISIPASI ASN : LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENGHAPUS KONFLIK KEPENTINGAN DAN MENINGKATKAN PROFESIONALITAS BIROKRASI
Kata Kunci:
Aparatur Sipil Negara (Asn), Konflik Kepentingan, Profesionalisme Birokrasi, Pemilu, Pemerintahan Yang BaikAbstrak
Partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu menjadi topik kontroversial yang memerlukan perhatian khusus, adanya konflik kepentingan dan kurangnya profesionalitas ASN pada saat Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mengakibatkan rusaknya birokrasi Indonesia.1 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori-teori hukum, sejarah, filosofi, peraturan perundang-undangan, penjelasan dari pasal demi pasal. Sumber data menggunaan data sekunder dari hasil penelitian, jurnal ilmiah dan studi kepustakaan (library research) yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam penelitian. Keterkaitan antara politisi dan birokrasi menjadi tantangan utama, adanya hubungan tersebut seringkali menentukan keberhasilan atau kegagalan pemerintahan. Penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan Aparatur Sipil Negara tidak memiliki hak pilih dapat mencegah politisasi birokrasi, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparatur Negara dan memperkuat profesionalitas ASN.