ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDONOR YANG MENGALAMI CEDERA DAN/ATAU KEMATIAN AKIBAT TRANSPLANTASI
Kata Kunci:
Perlindungan, Hukum, Akibat, TransplantasiAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pendonor organ yang mengalami cedera atau kematian akibat proses transplantasi. Dalam konteks hukum kesehatan di Indonesia, terdapat ketidakpastian terkait tanggung jawab hukum yang dihadapi oleh rumah sakit, dokter, dan pihak ketiga lainnya dalam situasi tersebut. Penelitian ini mengkaji regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, serta implikasi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pendonor. Dengan pendekatan analitis dan normative, penelitian ini menggali aspek hukum yang melindungi pendonor, termasuk kewajiban informasi dan persetujuan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya regulasi untuk memberikan perlindungan, implementasi dan pengawasan yang efektif masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kerangka hukum dan sosial yang menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pendonor, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik transplantasi organ di Indonesia.