PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU ABORSI DENGAN ALASAN SCREENING PRENATAL YANG BURUK DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci:
Aborsi, Skrining Prenatal, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Tindakan aborsi adalah topik yang sangat sensitif dalam diskusi tentang hak asasi manusia. Aturan tentang aborsi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil skrining prenatal menunjukkan bahwa kondisi kesehatan janin pada deteksi awal buruk, dimana janin diduga tidak dapat hidup secara normal atau mengalami cacat genetik, keputusan untuk aborsi menjadi lebih sulit, baik secara etis maupun hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengizinkan untuk aborsi atas dasar screening prenatal yang mengindikaskan bahwa secara medis janin tidak sehat, tindakan aborsi ditempatkan sebagai keputusan akhir (ultimitum remedium)