PERLINDUNGAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA TERHADAP PELARANGAN PENGGUNAAN HIJAB BAGI WANITA MUSLIM

Penulis

  • Katarina Kristi Suluh Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Katarina Kristi Suluh Putri, Slamet Suhartono

Abstrak

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk proses dalam memenuhi hak dan memberi bantuan hukum untuk saksi maupun korban dengan tujuan memberikan rasa aman yang diselenggarakan oleh lembaga perlindungan. Lembaga negara yang disediakan khusus untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia diantaranya merupakan Komnas HAM, KPAI, Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, serta lembaga hukum lainnya. Perlindungan hak asasi manusia penting bagi masyarakat untuk memberi keadilan hak yang sama rata antara satu individu dengan individu lain layaknya hak beragama, hak kebebasan pribadi serta hak mendapat perlindungan dan persamaan dihadapan hukum. Disebut sebagai pelanggaran apabila seseorang berperilaku menyimpang dengan melakukan perbuatan sesuai keinginannya sendiri tanpa mengindahkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan serta memenuhi unsur kelalaian, adanya pembatasan dan/atau mengambil hak-hak asasi yang telah diamanatkan UU HAM. Kasus pelanggaran hak asasi manusia diselesaikan dengan melakukan perdamaian di antara dua belah pihak dengan beberapa cara yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian dari ahli. Bila penyelesaian yang dilakukan tidak mendapatkan hasil, maka selanjutnya pengadilan yang akan menyelesaikan serta apabila dalam faktor-faktor pelanggaran tersebut dapat mengancam hidup seseorang, selain sanksi administratif, sanksi pidana pun dapat berlaku dalam kasus ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01