PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PENGGUNAAN METODE HYPNOBIRTHING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pasien, Hypnobirthing, UU No, 17 tahun 2023Abstrak
Undang-Undangi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pasien, termasuk dalam penggunaan metode non-konvensional seperti Hypnobirthing. Metode ini berfokus pada teknik relaksasi dan sugesti positif untuk membantu ibu hamil menghadapi persalinan dengan lebih tenang dan nyaman tanpa intervensi medis. Meskipun banyak yang telah merasakan manfaat dari metode ini, regulasi terkait perlindungan hukum bagi pasien yang memilih Hypnobirthing masih belum diatur secara spesifik, sehingga menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum dan keselamatan pasien. Penelitiani ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam konteks penggunaan metode Hypnobirthing setelah berlakunya iUU No. 17 Tahun 2023. Penelitiani ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan analisis konseptual. Sumberi bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, UUi No. 17 Tahuni 2023 dan iPP No. 28 Tahun 2024i, serta bahan hukum sekunder dari berbagai literatur terkait. Analisis dilakukan secara normatif dengan metode analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 17 Tahun 2023 memberikan hak-hak dasar bagi pasien, seperti hak mendapatkan informasi yang memadai dan hak untuk memilih metode persalinan, perlindungan hukum terhadap metode Hypnobirthing masih belum diatur secara rinci. Kesimpulannya, diperlukan regulasi tambahan untuk mengatur pelaksanaan metode Hypnobirthing, termasuk standar pelatihan praktisi dan pengawasan pelaksanaan, agar perlindungan hukum bagi pasien dapat terjamin dengan optimal.