PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 122/PDT.P/2020/PN PTI DAN PENETAPAN NOMOR 423/PDT.P/2023/PN JKT.UTR)

Penulis

  • Auladina Salsabila Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pengaturan, Perkawinan Beda Agama, Putusan Pengadilan Negeri

Abstrak

Problematika terkait aturan perkawinan berbeda agama di Indonesia sebab UU perkawinan tidak mengaturnya dengan eksplisit tentang hal tersebut, misalnya legalitas perkawinan berdasar Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/ 1974 yang mengemukakan bahwasanya perkawinan dinyatakan sah bila dijalankan berdasar hukum agama serta kepercayaan, yang akan mengakibatkan tidak pastinya hukum untuk pasangan yang akan menjalankan perkawinan berbeda agama. Kekosongan hukum ini menimbulkan perbedaan penafsiran di berbagai lembaga baik pengadilan atau pun institusi keagamaan yang berakibat pada kepastian hukum untuk masyarakat yang menjalankan perkawinan berbeda agama. Penelitian ini tujuannya agar mengetahui aturannya perkawinan berbeda agama serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan serta menolak ketetapan No. 122/Pdt.P/2020/PN Pti dan ketetapan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu menggunakan pendekatan perundangan, kasus serta konseptual. Hasil pembahasan yang diperoleh yaitu pengaturan perkawinan berbeda agama yang bervariasi, mengakibatkan ketidakpastian untuk menerapkan UU No. 1/ 1974 serta menganalisis terhadap Ketetapan No. 122/Pdt.P/2020/PN Pti dan Ketetapan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr yang menunjukkan perbedaan untuk menghadapi permohonan perkawinan berbeda agama. Dari perbandingan terhadap putusan-putusan tersebut diperlukan adanya pembaruan hukum yang dengan eksplisit mengatur perkawinan berbeda agama.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01