PENGATURAN HUKUM TENTANG KEDAULATAN DI WILAYAH UDARA INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Fauzan Jadid Baya’Sut Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Kedaulatan Udara, Pelanggaran Wilayah Udara, TNI Angkatan Udara, Hukum Internasional, UNCLOS, Penegakan Hukum

Abstrak

Insiden pelanggaran kedaulatan wilayah udara di Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, dengan meninjau kerangka hukum internasional yang relevan serta langkah-langkah penegakan hukum di Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang luas, Indonesia sering menghadapi tantangan dalam memantau wilayah udaranya, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain. Melalui studi kasus pelanggaran wilayah udara, termasuk insiden pelanggaran oleh pesawat tempur F/A-18 milik AS di Bawean pada tahun 2003 dan pesawat militer Malaysia di Natuna pada tahun 2016, penelitian ini menyoroti frekuensi dan dampak pelanggaran tersebut terhadap keamanan dan kedaulatan Indonesia. Secara internasional, prinsip kedaulatan wilayah udara ditetapkan dalam Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944, yang memberikan hak penuh kepada setiap negara untuk mengontrol wilayah udara di atas batas-batas teritorialnya. Namun, perbedaan dengan hukum laut internasional (UNCLOS 1982), yang mengizinkan hak lintas damai di beberapa koridor laut, sering kali menimbulkan konflik dengan hukum udara yang lebih ketat. Di Indonesia, penegakan hukum udara dilakukan olehiTNI Angkatan Udara melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang berwenang untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan mencegat pesawat asing yang melanggar wilayah udara. Tindakan tegas, seperti pendaratan paksa, intersepsi, dan bahkan penghancuran pesawat, dapat dilakukan jika pelanggaran tersebut membahayakan keamanan nasional.Studi ini menyimpulkan bahwa peningkatan sistem pengawasan udara, penguatan kerja sama internasional, dan modernisasi aset pertahanan diperlukan untuk melindungi kedaulatan wilayah udara Indonesia secara efektif. Temuan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang upaya penegakan hukum udara dan mendukung posisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik regional yang kompleks.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01