KEJAHATAN KORPORASI DIBIDANG EKONOMI DALAM PEMBERIAN SUAP
Kata Kunci:
Kejahatan, Korporasi, Dibidang, EkonomAbstrak
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berarti semua aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia harus ditaati oleh warga negara dan penyelenggara negara. Akan tetapi, faktanya, masih banyak sekali aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh warga negara dan penyelenggara negara, seperti dalam kasus tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Negara Indonesia sangat merajalela dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut guna untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan korporasi sebagai subyek tindak pidana suap. Penulisan ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan dan dapat disimpulkan, bahwa. Bahwa delik suap korporasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan di sebuah korporasi menurut ketentuan yang berlaku, melakukan perbuatan untuk dan/atau atas nama korporasi, memberikan atau menjanjikan sesuatu sebagaimana diatur dalam UU PTPK kepada pejabat negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tugas dan kewenangannya.