LEGALITAS HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN

Penulis

  • Made Warka Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Miranda Damayanti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Perjanjian, Legalitas, AI

Abstrak

Kemajuan AI telah berdampak besar di sektor hukum, khususnya dalam pembuatan, peninjauan, dan negosiasi perjanjian. Meskipun AI meningkatkan efisiensi, menghemat waktu, dan mengurangi kesalahan manusia, penggunaannya juga menimbulkan masalah hukum, seperti keabsahan kontrak dan perlindungan data pribadi. Agar sah, perjanjian berbantuan AI harus memenuhi elemen dasar kontrak: kesepakatan, kecakapan hukum, objek jelas, dan tujuan yang sah. Di Indonesia, belum ada regulasi khusus terkait AI dalam perjanjian, berbeda dengan Arab Saudi dan Jepang yang telah memberikan status hukum untuk AI. Meskipun AI dapat mempercepat revolusi industri 4.0, pemeriksaan manual tetap diperlukan untuk menjamin keabsahan perjanjian

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01