LEGALITAS HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
Kata Kunci:
Perjanjian, Legalitas, AIAbstrak
Kemajuan AI telah berdampak besar di sektor hukum, khususnya dalam pembuatan, peninjauan, dan negosiasi perjanjian. Meskipun AI meningkatkan efisiensi, menghemat waktu, dan mengurangi kesalahan manusia, penggunaannya juga menimbulkan masalah hukum, seperti keabsahan kontrak dan perlindungan data pribadi. Agar sah, perjanjian berbantuan AI harus memenuhi elemen dasar kontrak: kesepakatan, kecakapan hukum, objek jelas, dan tujuan yang sah. Di Indonesia, belum ada regulasi khusus terkait AI dalam perjanjian, berbeda dengan Arab Saudi dan Jepang yang telah memberikan status hukum untuk AI. Meskipun AI dapat mempercepat revolusi industri 4.0, pemeriksaan manual tetap diperlukan untuk menjamin keabsahan perjanjian
Unduhan
Diterbitkan
2024-12-01
Terbitan
Bagian
Articles