"URGENSI RESTORATIVE JUSTICE DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HAKIM"

Penulis

  • Daffa Radhwa Atiqah Universitas Bengkulu Penulis
  • Irnadia Aisyah Universitas Bengkulu Penulis
  • Riris Maymora Manurung Universitas Bengkulu Penulis
  • Rahma Oktariza Universitas Bengkulu Penulis
  • Stevri Iskandar Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Restorative Justice, Sanksi Pidana, KUHP & KUHAP, Hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penerapan restorative justice dalam penjatuhan sanksi pidana di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Restorative justice adalah pendekatan yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh melalui partisipasi aktif pihak-pihak terkait, termasuk keluarga dan masyarakat. Penelitian ini melihat bagaimana hakim sebagai penegak hukum dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip restorative justice dalam putusan pidana, mengingat perubahan yang terjadi dalam pengaturan sanksi pidana pada KUHP yang baru. Salah satu contoh penerapan restorative justice yang relevan adalah pada kasus tindak pidana ringan dan perkara yang melibatkan anak, meskipun dalam praktiknya masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengidentifikasi tantangan dan potensi pengembangan restorative justice dalam konteks hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memiliki landasan hukum yang kuat, penerapannya dalam praktik peradilan pidana masih menghadapi ketidakpastian hukum dan keterbatasan, terutama dalam perkara yang tidak melibatkan anak atau kejahatan ringan

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01