ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI MALANG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg
Kata Kunci:
Anak, Narkotika, Penanggulangan, Pertanggung jawabanAbstrak
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban dan penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Malang. Masalah penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak, terutama pelajar, telah menjadi isu serius yang mengancam masa depan generasi muda di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berfokus pada penerapan sanksi yang adil dan rehabilitatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil analisis, pertanggungjawaban terhadap anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus difokuskan pada rehabilitasi dan perbaikan diri, dengan mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan perhatian dari orang tua dan masyarakat dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam kejahatan narkotika melalui edukasi dan pengawasan yang lebih ketat