PELAKSANAANPERADILANSECARAELEKTRONIKDIPENGADILANAGAMAKELAS1AKOTABENGKULU
Kata Kunci:
Peradilanelektronik, Pengadilan agama, KotabengkuluAbstrak
Terlepas dari permasalahan dari penerapan e-courtdi Pengadilan,seluruh lembaga peradilandiIndonesia mempunyai kewajiban untuk terus mengupayakan suatu hal yang baik dengan menggunakan sistem ini, upaya penerapan sistem e-court serta bagaimana meningkatkan efektivitas dari sistem inidibarengidenganupayadalammemperbaikisistemakibatmasalahmasalahyangtim bul:(1)Bagaimana Proses Pelaksanaan Peradilan Secara ElektronikdiPengadilanAgama Kelas 1 A KotaBengkulu,(2)Apa SajaHambatan Dalam Pelaksanaan SistemPeradilanSecaraElektronikdiPengadilan Agama Kelas 1 A Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara yuridis normatifberdasarkan konsep dan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama Proses Pelaksanaan Peradilan Secara Elektronikdi PengadilanAgama Kelas 1 A KotaBengkuludilakukan Prosedur E-court yakni dalam hal Administrasi Perkara (E-court) dilakukan melaluiTahapanE-Filling (Pendaftaran Perkara Online), selanjutnyatahapanE-Payment (Pembayaran Panjar BiayaOnline),laluMenungguVerifikasidanMendapatkanNomorPerkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara, serta E-Summons (PemanggilanPihak SecaraElektronik),padatahapan iniPanggilan sidang disampaikankepadaparapihak melalui saluran elektronik ke alamat email parapihak serta informasi panggilantersebut bisa dilihatpada aplikasi E-court. Kedua hambatan DalamPelaksanaan Sistem Peradilan Secara Elektronikdi Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Bengkuludiantaranya, alamat dari Tergugat yang tidak jelas sehingga membuatJuruSita tidak dapat menemuialamatdari si Tergugat, para pencari Keadilan masih banyak yang tidak paham dengan teknologi karena masyarakat berasal dari berbagai kalangan seperti tidak mempunyai email,SDM seperti Jurusitakurang mempelajari membuat surat panggilan yang baik dan benar dalam penerapan sistem e-court,Belumtersediasarana dan prasaranayang memadai untukperkara e-courtdi PengadilansepertiJaringan Internet yang stabil dan lain nya, serta masih kurang nya sosialisasi terkait teknis beracarasecaraelektronik(ecourt)kepadacalonlayanan,advokat,danmasyarakat