PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN QRIS SEBAGAI METODE PEMBAYARAN NON TUNAI

Penulis

  • Fadhal Yudi Nachrowi Universitas Bengkulu Penulis
  • Agung Nugroho Universitas Bengkulu Penulis
  • Pipi Susanti Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Qris, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Kasus-kasus penyalahgunaan pemakaian QRIS seperti penipuan dalam Jual Beli menggunakan QRIS sebagai modusnya menjadi permasalahan baru, dikarenakan QRIS sendiri seringkali dihadirkan dalam keadaan fisik dalam bentuk Print out pada toko-toko atau tempat fasilitas umum menyebabkan keberadaannya seringakali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Konsumen pengguna QRIS Sebagai metode pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mana dengan mempelajari dan menganalisa suatu peraturan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang pertama mekanisme penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran oleh merchant dilakukan dengan membuka akun merchant dengan mendaftar secara online pada PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar, melengkapi data usaha dan dokumen yang diminta, diikuti dengan menunggu proses verifikasi dan pencetakan kode merchant, instal aplikasi merchant QRIS dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme menerima pembayaran, sedangkan dari sisi pengguna atau penerima manfaat QRIS untuk dapat menggunakan QRIS maka terlebih dahulu memiliki akun di salah satu PJSP berizin, melakukan registrasi, dan mengisi saldo untuk dapat digunakan. Kedua Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dilaksanakan dengan dijalankannya fungsi pengawasan dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan permasalahan penggunaan QRIS antara konsumen dengan merchant.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01