ANALISI YURIDIS LEGALITAS PERJANJIAN PERKAWINAN PISAH HARTA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI DAN ISTRI DALAM PROSES PERCERAIAN ( STUDI PENELITIAN KANTOR RUDOLF NAIBAHO LAW FIRM )

Penulis

  • Yehezkiel Roy Dirga Marbun Universitas Hkbp Nommensen Medan Penulis
  • August P. Silaen Universitas Hkbp Nommensen Medan Penulis

Kata Kunci:

Perjanjian, Perjanjian Pisah Harta, Perkawinan

Abstrak

Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Dalam perihal hubungan perkawinan, timbullah suatu perbuatan hukum baru yang mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri. Dalam situasi perceraian, perdebatan tentang pembagian harta seringkali muncul, yang dapat mempersulit proses perceraian dan meningkatkan ketegangan antara suami dan istri. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat atas kesepakatan antara suami dan istri, yang kemudian disahkan oleh lembaga pencatatan perkawinan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak apabila terjadi perceraian, dengan mengatur secara jelas hak dan kewajiban serta pembagian harta perkawinan ,dan juga masih banyak masyarakat yang belum memahami atau bahkan mengetahui keberadaan perjanjian ini. Oleh karena itu, upaya sosialisasi, pembinaan, dan edukasi mengenai perjanjian perkawinan pisah harta menjadi sangat penting dilakukan di daerah ini. Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban serta perlindungan hukum yang diberikan oleh perjanjian pranikah

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01