Perlindungan Hukum Nasabah Branchless Banking Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana
Kata Kunci:
Branchless Banking, Agen, Penggelapan DanaAbstrak
Bank penyedia Branchless Banking bertanggung jawab atas tindakan agen yang termasuk dalam lingkup layanan agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf (f) POJK No.19/POJK.03/2014, namun dalam praktiknya tanggung jawab tersebut diberikan oleh bank tidak menguntungkan nasabah. Tujuan penulisan halaman ini adalah untuk menjelaskan kepada nasabah tanggung jawab bank penyelenggara Laku Pandai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen Branchless Banking. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan temuan penelitian, kewajiban bank kepada konsumen antara lain menelusuri dan menyelidiki laporan, memberikan instruksi atau peringatan kepada agen, memberikan sanksi kepada agen, dan mengembalikan biaya yang diperoleh di luar ketentuan kepada nasabah. Namun apabila kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian nasabah maka pihak bank tidak bertanggung jawab. Biaya pelanggan harus dikembalikan kepada mereka. Disarankan agar bank melakukan solusi yang menguntungkan nasabah dan membentuk lembaga khusus perlindungan nasabah, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seleksi dan penyaringan agen Branchless Banking.