HUKUMAN TERHADAP KORUPTOR PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

Penulis

  • Hilal Haitami Harahap Universitas Islam Negri Sumatera Utara Penulis
  • Faisar Ananda Arfa Universitas Islam Negri Sumatera Utara Penulis
  • Nurasiah Universitas Islam Negri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Hukuman, Korupsi, Filsafat Hukum

Abstrak

Penelitian ini hadir dari rasa penasaran peneliti atas tindak pidana korupsi yang begitu merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia hingga saat ini. Apakah benar korupsi baru terjadi dewasa ini saja, dari penggalan waktu yang mana perilaku korup sebenarnya mulai muncul. Naskah ini ditulis dengan Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode penelitian untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan keadaan dengan cara pemaparan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian melalui berbagai analisis disusun beberapa kesimpulan. Makna filosofis dari korupsi adalah memperkaya diri sendiri sehingga hukuman yang menurut kajian ilmu filsafat paling sesuai untuk hukuman tindakan korupsi adalah dimiskinkan. Hal ini dirasa akan memberikan efek jera karena perilaku korup menunjukkan sisi kerakusan manusia terhadap harta benda atau kekayaan. Tujuan penulisan ini adalah menganalisa permasalahan moral terhadap tindak pidana korupsi dalam perspektif filsafat hukum

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01