IMPLIKASI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP PUTUSAN ICSID

Penulis

  • Riris Risnayanti Rahmat Universitas Langlangbuana Penulis
  • Kania Juliawati Universitas Langlangbuana Penulis
  • Adhytpratama Febriansyah Asshiddiqie Universitas Langlangbuana Penulis
  • Lucky Nurlita Sari Universitas Langlangbuana Penulis
  • Imas Rosidawati Wiradirja Universitas Langlangbuana Penulis
  • Nugraha Pranadita Universitas Langlangbuana Penulis

Kata Kunci:

Implikasi, Putusan, ICSID

Abstrak

Salah satu sengketa yang melibatkan Indonesia dan diselesaikan oleh forum Arbitase Internasional adalah sengketa arbitrase dengan putusan No. ARB/12/14 dan No. ARB/12/40 antara Churchill Mining Plc. Kasus tersebut antara Pemerintah Indonesia versus Planet Mining yang kemudian diputuskan oleh Internasional Certer For Settlement Of Investment Dispute (selanjutnya disebut ICSID) yang berkedudukan di Washington DC, Amarika Serikat. Ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan terkait pengaruh keputusan PTUN terhadap putusan ICSID diantaranya adalah terkait dengan prinsip bahwa perjanjian internasional seperti Bilateral Investment Treaty/ BIT yang mengatur perlindungan investasi lebih penting dari keputusan administratif domestik yang bersifat Nasional, seperti putusan PTUN. Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian normatif (studi kepustakaan). Penelitian hukum normatif (legal research) pada umumnya merupakan kajian berbasis dokumen yang memanfaatkan sumber-sumber bahan hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan atau ketetapan pengadilan, kontrak, perjanjian, akad, teori hukum, serta pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian ini menunjukan meskipun Indonesia mungkin memenangkan sengketa di PTUN, ICSID tetap berwenang untuk memutuskan apakah Indonesia melanggar kewajiban Internasionalnya, yang berpotensi menghasilkan putusan yang berbeda dan berimplikasi pada kewajiban Indonesia untuk memberikan ganti rugi kepada Churchill Mining Plc. Namun ternyata faktanya dalam putusan ICSID tersebut tuduhan terjadi ekspropriasi secara tidak langsung melalui pencabutan izin dan mengakibatkan kerugian terhadap investasi penggugat sebesar sebesar US$ 1,3 (satu koma tiga) miliar Dollar AS atau setara dengan Rp. 18 (delapan belas) triliun rupiah tersebut tidak terbukti dan akhirnya pada tanggal 18 Maret 2019, ICSID mengeluarkan keputusan dan ketiga Arbiter yang ditunjuk memenangkan Indonesia dan menolak semua permohonan pembatalan putusan yang diajukan oleh para penggugat. Hal ini menghindarkan Indonesia dari klaim sebesar US$ 9,4 (sembilan koma empat) juta Dollar AS, yang jika tidak ditangani dengan baik, dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi negara dan reputasi internasional Indonesia di mata dunia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01