HAK WARIS ANAK ANGKAT LAKI-LAKI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM WARIS ADAT BALI
Kata Kunci:
Hak Waris, Anak Angkat, Adat BaliAbstrak
Penelitian ini mengkaji hak waris anak angkat laki-laki dalam perspektif hukum perdata dan hukum waris adat Bali. Hukum perdata di Indonesia mengatur bahwa anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal warisan, sedangkan dalam hukum waris adat Bali, hak waris anak angkat laki-laki sering kali disesuaikan dengan kedudukan sosial dan adat istiadat setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan praktik adat yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam perlakuan hak waris anak angkat laki-laki antara hukum perdata dan hukum adat Bali, yang mempengaruhi kesejahteraan anak angkat tersebut. Implikasi dari perbedaan ini dibahas untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan harmonis