KETIKA KEKUASAAN MELAWAN BATAS (POLEMIK SOSIAL- POLITIK DALAM LARANGAN MENTERI RANGKAP JABATAN)
Kata Kunci:
Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, Tata Kelola Pemerintahan, Pasal 23 UU No. 39/2008Abstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan larangan rangkap jabatan oleh menteri di Indonesia berdasarkan Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008, menggunakan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini berfokus pada dua hal utama: implementasi aturan tersebut dan respons masyarakat terhadap fenomena rangkap jabatan. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan observasi daring, data dikumpulkan dari literatur akademik, portal berita, dan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan tersebut dirancang untuk menjaga integritas pemerintahan, pelanggaran masih kerap terjadi, khususnya di kalangan pejabat yang juga menjabat di organisasi politik atau lembaga negara lainnya. Respons masyarakat terhadap rangkap jabatan mayoritas negatif, karena dianggap melanggar prinsip tata kelola yang baik dan meningkatkan potensi konflik kepentingan. Dalam analisis menggunakan teori struktural fungsionalisme dan perspektif Max Weber, ditemukan bahwa struktur kekuasaan politik Indonesia sering kali tidak selaras dengan kebijakan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan reformasi hukum yang adaptif untuk mengatasi tantangan implementasi aturan ini. Studi ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan penguatan mekanisme hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan