PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 466/PID.B/2023/PN JKT.SEL)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pemalsuan Akta, NotarisAbstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris dalam Putusan Nomor: 466/Pid.B/2023/PN JKT.Sel dan perlindungan hukum bagi jabatan notaris dan bagaimana dampak bagi para pihak terhadap akta otentik yang dipalsukan oleh notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pihak yang menjadi korban dalam pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris dalam kasus Putusan Nomor: 466/Pid.B/2023/PN/Jkt.Sel adalah perlindungan hukum represif yaitu berupa ganti rugi materill sebesar Rp. 150.000.000.000,- dan ganti rugi immaterial berupa rusaknya reputasi korban dalam keluarga, maupun lingkungan kerja sedangkan perlindungan hukum terhadap jabatan notaris terdapat dalam Pasal 66 UUJN. Dampak bagi para pihak terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris dalam kasus Putusan Nomor: 466/Pid.B/2023/PN/Jkt.Sel adalah adanya kerugian atas terbuatnya suatu akta yang mengandung keterangan palsu oleh notaris serta adanya pembatalan akta otentik yang dilakukan oleh pengadilan karena telah mengandung perbuatan melawan hukum