NIKAH SIRIH DALAM PERSPEKTIF HADITS: MENELISIK HIKMAH DAN TUJUAN DALAM SYARIAT ISLAM
Kata Kunci:
Nikah Sirih, Hadits, Hikmah, Tujuan, Syariat Islam, Adat Istiadat, Pernikahan, Tradisi, Budaya Islam, Perempuan, Keluarga, Islam KontemporerAbstrak
Nikah sirih merupakan salah satu bentuk pernikahan yang cukup dikenal dalam beberapa budaya di dunia Islam, khususnya di Indonesia, dengan ciri khas dalam tradisi adat dan ritual. Meskipun demikian, dalam perspektif syariat Islam, nikah sirih perlu ditinjau lebih dalam dari segi hadits Nabi Muhammad SAW, guna memahami kedudukannya dalam hukum Islam dan berbagai hikmah yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis nikah sirih berdasarkan pemahaman hadits- hadits yang relevan, serta untuk mengetahui tujuan dan hikmah dari praktik tersebut dalam konteks syariat Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan kajian literatur yang mengacu pada hadits-hadits shahih terkait dengan pernikahan, adat, serta pandangan para ulama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun nikah sirih tidak memiliki dasar yang kuat dalam teks-teks hadits yang shahih, beberapa elemen dalam ritual ini dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip dasar dalam Islam, seperti kesatuan dan kesetaraan dalam pernikahan. Selain itu, praktik ini mencerminkan nilai-nilai luhur Islam, seperti pentingnya rasa saling menghormati, menjaga kehormatan keluarga, dan menciptakan ikatan yang kuat antara pasangan hidup. Dalam konteks ini, nikah sirih dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya yang tetap memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai syariat Islam, selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi nikah sirih dalam pandangan Islam dan relevansinya dalam masyarakat kontemporer