TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Hukum, Wanprestasi , Kredit PerbankanAbstrak
enis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitupenelitian yuridis normatif dimana sebuah penelitian yang dilakukanserta ditunjukan pada peraturan yang tertulis atau bahan hukumyang lain. Kesimpulan penulis yaitu: Akibat hukum apabila terjadiwanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan yang berdasarkanpersetujuan antara bank dengan pihak lain guna memberikanpelunasan hutang dalam jangka waktu tertentu, bank sebagai pihakkreditur dan nasabahnya sebagai pihak debitur seringkalimengalami masalah yang mana debitur tidak bisa memenuhiprestasinya sehingga debitur harus membayarkan ganti rugi berupapenggantian biaya, rugi dan bunga. Upaya penyelesaiannya apabilaterjadi wanprestasi oleh debitur maka pihak bank memberikanbeberapa pilihan kepada pihak debitur untuk memenuhi prestasitersebut, pihak bank seringkali memberi penyelesaian masalahdengan menggunakan jalur mediasi. apabila dengan menggunakanjalur mediasi tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak makadebitur wajib melakukan tanggung jawab hukum berupa jaminandebitur disita oleh bank dan akan dilelang untuk melunasi tunggakandebitur maka penyelesaian masalah akan menggunakan jalurLitigasi atau Non Litigasi.