KEDUDUKAN KEPERDATAAN ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
Hak Keperdataan, Beda Agama, Undang-Undang PerkawinanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah agar menjelaskan kedudukan hak keperdataan anak kelak yang timbul dari pernikahan beda agama. Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dan observasi serta wawancara dengan jenis penelitian hukum sosial yuridis dengan melaksanakan peninjauan dan tanya jawab, serta perpustakaan dari bacaan dan peraturan. Hasil dari penelitian ini adalah hak keperdataan anak tetap harus mengikut keperdataan ibunya, walaupun ada hambatan dari subjek yang menjalankannya. Dalam Undang-Undang perkawinan, pada Pasal 43 ayat (1) berbunyi " Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." Namun, bila anak menuntut untuk memakai hukum adat maka iya tetap dapat bagian dari kedua orang tuanya.