KEDUDUKAN KEPERDATAAN ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Penulis

  • Monica Aprilia Universitas Tarumanagara Penulis
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara Penulis
  • M. Sudirman Universitas Tarumanagara Penulis

Kata Kunci:

Hak Keperdataan, Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah agar menjelaskan kedudukan hak keperdataan anak kelak yang timbul dari pernikahan beda agama. Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dan observasi serta wawancara dengan jenis penelitian hukum sosial yuridis dengan melaksanakan peninjauan dan tanya jawab, serta perpustakaan dari bacaan dan peraturan. Hasil dari penelitian ini adalah hak keperdataan anak tetap harus mengikut keperdataan ibunya, walaupun ada hambatan dari subjek yang menjalankannya. Dalam Undang-Undang perkawinan, pada Pasal 43 ayat (1) berbunyi " Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." Namun, bila anak menuntut untuk memakai hukum adat maka iya tetap dapat bagian dari kedua orang tuanya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01