PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DIWILAYAH KONSERVASI PERAIRAN

Penulis

  • Muhammad Wage Prayogo Universitas 17 agustus 1945 surabaya Penulis
  • Krisnadi Nasution Universitas 17 agustus 1945 surabaya Penulis

Kata Kunci:

Hak Guna Bangunan (HGB), Perizinan, Tata Ruang

Abstrak

Hak Guna Bangunan (HGB) ialah salah satu bentuk atas tanah yang memiliki izin terhadap pemegang untuk mendirikan maupun memiliki bangunan milik negara maupun pihak lain dengan waktu tertentu. Dalam praktiknya, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah yang termasuk wilayah konservasi perairan menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan. Penelitian ini sendiri memili tujuan guna mengkaji adanya suatu perlindungan dalam hukum sehingga dapat diberikan untuk pemegang HGB yang sah, namun lahannya berada di wilayah konservasi perairan. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis dasar hukum Hak Guna Bangunan (HGB), karakteristiknya, potensi konflik akibat ketidaksesuaian penggunaan lahan, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Hak Guna Bangunan (HGB) telah diberikan secara sah, pemegang hak tetap berisiko menghadapi sengketa hukum apabila hak tersebut tidak sesuai dengan rencana dalam tata ruang wilayah. Sehingga 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01