PERLINDUNGAN DATA IDENTITAS KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Kata Kunci:
Perlindungan Data, Identitas Konsumen, E-commerce, Perlindungan Data Pribadi, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan signifikan dalam perilaku konsumsi masyarakat, terutama dalam peralihan dari transaksi konvensional ke transaksi elektronik e-commerce. Di balik kemudahan ini, muncul tantangan serius berupa ancaman terhadap perlindungan data identitas pribadi konsumen. Konsumen wajib memberikan informasi pribadi saat bertransaksi online, yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak dilindungi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data identitas pribadi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk melindungi dirinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat terhadap perlindungan data pribadi, mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi terhadap pelanggaran. Selain itu, ditemukan bahwa tingkat kepercayaan konsumen terhadap e-commerce meningkat, namun kekhawatiran terhadap kebocoran data tetap tinggi. Oleh karena itu, selain regulasi, kesadaran digital konsumen juga penting untuk menciptakan ekosistem transaksi online yang aman dan terpercaya