POTENSI KOLABORASI KADI DENGAN KPPU DALAM PENANGANAN PRAKTIK DUMPING
Kata Kunci:
Dumping, Persaingan usaha, KPPU, KADIAbstrak
Penelitian ini membahas potensi kolaborasi antara Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penanganan praktik dumping di Indonesia. Globalisasi telah mendorong peningkatan perdagangan internasional, namun juga membawa risiko praktik dumping yang dapat merugikan industri domestik dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. KADI, yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2011, berfokus pada penanggulangan importasi barang dumping, sedangkan KPPU, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, bertugas mengawasi pelaksanaan persaingan usaha agar terhindar dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Meskipun kedua lembaga memiliki mandat dan koridor tugas yang berbeda, terdapat irisan kepentingan dalam perlindungan industri domestik dari dampak negatif dumping. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, kasus, perbandingan, dan interpretasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kolaborasi antara KADI dan KPPU berpotensi memperkuat efektivitas penanganan dumping melalui sinergi pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi industri nasional dari kerugian akibat praktik dumping.