PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA COPY TRADING DALAM MELAKUKAN TRADING FOREIGN EXCHANGE (FOREX)

Penulis

  • Razaan Arigani Setiawan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Rosalinda Elsina Latumahina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Forex, Copy Trading, Perlindungan Hukum, Konsumen

Abstrak

Dalam era modern saat ini, perdagangan berjangka telah  berkembang menjadi salah satu bentuk investasi yang memberikan peluang  bagi para investor untuk memperoleh keuntungan yang signifikan. Untuk  memastikan keadilan dan transparansi dalam aktivitas investasi tersebut,  perlindungan hukum bagi investor dan nasabah yang terlibat dalam trading  foreign exchange (forex) menjadi hal yang sangat penting. Perlindungan ini  mencakup hak dan kewajiban antara para pihak, termasuk nasabah yang  mengalami kerugian dan perusahaan pialang yang bertanggung jawab atas  transaksi yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis  keabsahan klausula pengalihan tanggung jawab dalam copy trading forex  serta perlindungan hukum yang diberikan kepada penggunanya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif  dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil  penelitian menunjukkan bahwa klausula pengalihan tanggung jawab  (klausula eksonerasi) dalam copy trading forex tidak sah menurut prinsip  perlindungan konsumen di Indonesia. Selain itu, perlindungan hukum  terhadap pengguna copy trading dalam trading forex di Indonesia telah diatur  dengan baik melalui berbagai peraturan yang melibatkan BAPPEBTI, Self  Regulatory Organization (SRO), serta asosiasi terkait. Berdasarkan temuan  tersebut, peneliti menyarankan agar peran pemerintah dalam mengawasi dan  mengatur copy trading serta forex semakin ditingkatkan, dan mendorong  masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan copy trading. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01