PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA COPY TRADING DALAM MELAKUKAN TRADING FOREIGN EXCHANGE (FOREX)
Kata Kunci:
Forex, Copy Trading, Perlindungan Hukum, KonsumenAbstrak
Dalam era modern saat ini, perdagangan berjangka telah berkembang menjadi salah satu bentuk investasi yang memberikan peluang bagi para investor untuk memperoleh keuntungan yang signifikan. Untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam aktivitas investasi tersebut, perlindungan hukum bagi investor dan nasabah yang terlibat dalam trading foreign exchange (forex) menjadi hal yang sangat penting. Perlindungan ini mencakup hak dan kewajiban antara para pihak, termasuk nasabah yang mengalami kerugian dan perusahaan pialang yang bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pengalihan tanggung jawab dalam copy trading forex serta perlindungan hukum yang diberikan kepada penggunanya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula pengalihan tanggung jawab (klausula eksonerasi) dalam copy trading forex tidak sah menurut prinsip perlindungan konsumen di Indonesia. Selain itu, perlindungan hukum terhadap pengguna copy trading dalam trading forex di Indonesia telah diatur dengan baik melalui berbagai peraturan yang melibatkan BAPPEBTI, Self Regulatory Organization (SRO), serta asosiasi terkait. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti menyarankan agar peran pemerintah dalam mengawasi dan mengatur copy trading serta forex semakin ditingkatkan, dan mendorong masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan copy trading.