IMPLIKASI KEUNGGULAN DAN TANTANGAN METODE MED-ARB DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA
Kata Kunci:
Med-Arb, Mediasi, Arbitrase, Perselisihan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja, PengusahaAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan metode gabungan mediasi dan arbitrase (med-arb) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha di Indonesia. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial, med-arb sebagai metode hybrid belum diatur secara eksplisit. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan med-arb dapat didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan prinsip musyawarah mufakat dalam Pasal 136 UU Ketenagakerjaan. Keunggulan med-arb meliputi efisiensi waktu dan biaya, kepastian hasil penyelesaian, serta kemampuannya dalam menjaga keberlangsungan hubungan industrial. Namun, tantangan utama dalam penerapannya adalah ketiadaan regulasi khusus, potensi konflik peran mediator-arbiter, dan kebutuhan akan kompetensi ganda. Penelitian ini merekomendasikan reformasi legislasi untuk mengakui med-arb secara formal, pengembangan infrastruktur kelembagaan, peningkatan kapasitas praktisi, serta penyusunan model med-arb yang adaptif untuk berbagai jenis perselisihan hubungan industrial di Indonesia.