IMPLIKASI KEUNGGULAN DAN TANTANGAN METODE MED-ARB DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA

Penulis

  • Maulana Jordan Al Fadhil Universitas Bengkulu Penulis
  • Billy Septrianda Putra Universitas Bengkulu Penulis
  • Reka Khorisma Universitas Bengkulu Penulis
  • Pipi Susanti Universitas Bengkulu Penulis
  • M. Yamani Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Med-Arb, Mediasi, Arbitrase, Perselisihan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja, Pengusaha

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan metode gabungan mediasi  dan arbitrase (med-arb) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial  antara serikat pekerja dan pengusaha di Indonesia. Dalam konteks hukum  ketenagakerjaan Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) telah  mengatur mekanisme penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi,  arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial, med-arb sebagai metode  hybrid belum diatur secara eksplisit. Penelitian ini menunjukkan bahwa  penerapan med-arb dapat didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan prinsip musyawarah mufakat dalam Pasal  136 UU Ketenagakerjaan. Keunggulan med-arb meliputi efisiensi waktu dan  biaya, kepastian hasil penyelesaian, serta kemampuannya dalam menjaga  keberlangsungan hubungan industrial. Namun, tantangan utama dalam  penerapannya adalah ketiadaan regulasi khusus, potensi konflik peran  mediator-arbiter, dan kebutuhan akan kompetensi ganda. Penelitian ini  merekomendasikan reformasi legislasi untuk mengakui med-arb secara  formal, pengembangan infrastruktur kelembagaan, peningkatan kapasitas  praktisi, serta penyusunan model med-arb yang adaptif untuk berbagai jenis  perselisihan hubungan industrial di Indonesia. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01