PRINSIP ANONYMITY SEBAGAI PERWUJUDAN HAK PRIVASI : SUATU TINJAUAN KONSEPTUAL DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Kata Kunci:
Anonimitas, Hak Privasi, Data PribadiAbstrak
Penelitian ini membahas prinsip anonymity atau anonimitas sebagai bagian dari hak privasi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam era digital yang semakin berkembang, ancaman terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin signifikan, memunculkan urgensi untuk pengaturan yang melindungi hak privasi individu. Anonimitas, yang memungkinkan individu untuk menyembunyikan identitas mereka dalam interaksi sosial, diidentifikasi sebagai salah satu mekanisme perlindungan data pribadi yang dapat meminimalkan risiko tersebut. Meskipun demikian, penerapan prinsip ini menghadapi tantangan dalam kontekstualisasi undang-undang yang ada, mengingat pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melarang pembuatan atau penggunaan data pribadi palsu yang dapat merugikan pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis hubungan antara prinsip anonimitas dan hak privasi individu dalam regulasi hukum yang berlaku. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip anonimitas dapat memperkuat perlindungan privasi, implementasinya perlu diatur lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang melindungi integritas data pribadi. Anonimitas dapat dilihat sebagai bagian dari upaya implementasi hak atas privasi, yang membutuhkan pendekatan yang hati-hati untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan hukum lainnya.