PRINSIP ANONYMITY SEBAGAI PERWUJUDAN HAK PRIVASI : SUATU TINJAUAN KONSEPTUAL DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Penulis

  • Muhammad Raihan Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Bryan Alexander Basri Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Athnaufal Ghozy Marantika Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Anonimitas, Hak Privasi, Data Pribadi

Abstrak

Penelitian ini membahas prinsip anonymity atau anonimitas  sebagai bagian dari hak privasi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27  Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam era digital yang  semakin berkembang, ancaman terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data  pribadi menjadi semakin signifikan, memunculkan urgensi untuk pengaturan  yang melindungi hak privasi individu. Anonimitas, yang memungkinkan  individu untuk menyembunyikan identitas mereka dalam interaksi sosial,  diidentifikasi sebagai salah satu mekanisme perlindungan data pribadi yang  dapat meminimalkan risiko tersebut. Meskipun demikian, penerapan prinsip  ini menghadapi tantangan dalam kontekstualisasi undang-undang yang ada, mengingat pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Perlindungan Data  Pribadi melarang pembuatan atau penggunaan data pribadi palsu yang dapat  merugikan pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis  hubungan antara prinsip anonimitas dan hak privasi individu dalam regulasi  hukum yang berlaku. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun  prinsip anonimitas dapat memperkuat perlindungan privasi, implementasinya  perlu diatur lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum  yang melindungi integritas data pribadi. Anonimitas dapat dilihat sebagai  bagian dari upaya implementasi hak atas privasi, yang membutuhkan  pendekatan yang hati-hati untuk menciptakan keseimbangan antara  perlindungan data pribadi dan kepentingan hukum lainnya. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01