SISTEM PERIZINAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA: ANALISIS KASUS DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KASUS MARDANI H MAMING

Penulis

  • Vera Dhea Amelia Universitas Lambung Mangkurat Penulis
  • Tika Ulfa Nurjamah Universitas Lambung Mangkurat Penulis
  • Rifqi Fierdha Maulana Universitas Lambung Mangkurat Penulis

Kata Kunci:

Perizinan Pertambangan, Korupsi, Mardani Maming, Hukum Pertambangan, OSS-RBA, Reformasi Hukum

Abstrak

Sektor pertambangan di Indonesia menyimpan potensi ekonomi  besar namun rentan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam proses  perizinan. Studi ini menganalisis sistem perizinan pertambangan melalui  pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Mardani H. Maming, mantan  Bupati Tanah Bumbu, yang diduga terlibat dalam pemberian Izin Usaha  Pertambangan (IUP) secara melawan hukum. Melalui pendekatan yuridis  normatif dan analisis yurisprudensi, dengan mengevaluasi kelemahan  regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun  2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diterapkan dalam praktik,  serta celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem perizinan,  termasuk transisi dari sistem manual ke sistem OSS-RBA, serta menelaah  dampaknya terhadap tata kelola sektor pertambangan. Hasil analisis  menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan, minimnya transparansi, dan lemahnya pengawasan yang menciptakan celah penyalahgunaan  wewenang. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01