SISTEM PERIZINAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA: ANALISIS KASUS DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KASUS MARDANI H MAMING
Kata Kunci:
Perizinan Pertambangan, Korupsi, Mardani Maming, Hukum Pertambangan, OSS-RBA, Reformasi HukumAbstrak
Sektor pertambangan di Indonesia menyimpan potensi ekonomi besar namun rentan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam proses perizinan. Studi ini menganalisis sistem perizinan pertambangan melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, yang diduga terlibat dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara melawan hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis yurisprudensi, dengan mengevaluasi kelemahan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diterapkan dalam praktik, serta celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem perizinan, termasuk transisi dari sistem manual ke sistem OSS-RBA, serta menelaah dampaknya terhadap tata kelola sektor pertambangan. Hasil analisis menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan, minimnya transparansi, dan lemahnya pengawasan yang menciptakan celah penyalahgunaan wewenang.