PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PEREMPUAN
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Perlindungan AnakAbstrak
Kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan berdampak multidimensional terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan melalui kajian literatur dari berbagai sumber ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa lembaga seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DP3AP2KB) memainkan peran penting dalam fungsi preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk penyuluhan, layanan pengaduan, pendampingan psikologis, hingga koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum. Kendati demikian, efektivitas lembaga tersebut masih terbatas oleh kurangnya sumber daya, rendahnya literasi masyarakat, serta belum optimalnya sinergi antar-lembaga. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif yang lebih kuat, reformasi kebijakan yang spesifik, serta peningkatan kesadaran publik sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang berkelanjutan.